Suatu perusahaan dianggap tidak mampu bayar (INSOLVENT) jika
- Tidak mampu membayar hutang hutangnya pada saat jatuh tempo (EQUITY INSOLVENCY)
- Jika total hutangnya melebihi nilai wajar aktivanya (BANKRUPCY INSOLVENCY)
Undang Undang Kepailitan
- Statsbald thn 1985 tahun 1906 no 248
- PerPu No.1 tahun 1998 tanggal 28 April 1998
Kepailitan :
adalah Sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitur untuk kepentingan semua krediturnya.
Tujuannya
Adalah pembagian kekayaan debitur oleh Kurator kepada semua kreditur dengan memperhatikan hak hak mereka masing masing.
- Proses kepailitan
1.Diawali dengan adanya pernyataan pailit
2. Ketentuan UU kepailitan
3. Ketentuan pengadilan
4. Ketentuan pasal 1132 KUHP Perdata
- Bagi Debitur
- Pernyataan Pailit di batalkan
Likuidasi :
Adalah merupakan aktivitas lanjutan apabila debitur pailit tidak dapat menunjukkan kepada pengadilan niaga yang memiliki otoritas untuk menghentikan kepailitan
Kurator :
Adalah perorangan atau persekutuan perdata yaitu berdomisili di wilayah indonesia yang memiliki keahlian khusus untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Hal hal yang di perhatiikan didalam penjualan asset
a. Asset tidak memiliki cacat hukum dan marketable
b. Harga patokan adalah penilaian dari independen appraisal
c. Diupayakan lebih dari satu penawar
d. Penawaran secara tertulis
e. Keputusan penjualan di pusat dan diputuskan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota tim likuidasi.
0 komentar:
Posting Komentar